MAKALAH
DEMOKRASI PANCASILA
Disusun guna memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Yang Di ampu Oleh : Bu Emma Muzaemmah
Yang Disusun Oleh:
1.
Bayu Andri (210006)
2.
Bidari Ayu L (210007)
3.
Chikita Ari D (210008)
4.
Dian Mustikowati (210009)
5.
Dina Anita N.J (210010)
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Puji syukur
Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena hanya dengan limpahan rahmat,
taufik dan hidayah-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat
serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan
pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.
Penyusunan
makalah demokrasi pancasila ini dibuat Penulis dalam rangka memenuhi tugas
Pendidikan Kewarganegaraan Semester 3
Penulis
menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Namun, Penulis
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Penulis pada khususnya dan
pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Sragen, 20 Oktober 2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian
Demokrasi
Ciri-ciri
Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip
pokok Demokrasi Pancasila
Tujuh Sendi Pokok
Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Fungsi Demokrasi Panca
Fungsi Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa
Bidang
Aspek Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
dalam Waktu 50 Tahun
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah
demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami munculkan karena teman-teman mungkin
sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut di atas. Karena kami
punya pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi itu
merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara kita sendiri tidak memiliki
kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu kalau kita melihat
bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi,
kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini hanya proses
pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari demokrasi yang berupa ciri
khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri
itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta
bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai
bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal
yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan
bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus
berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum
ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh
musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan
keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal
17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi demokrasi
pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan
berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam
lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara
Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang
tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi
pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan
besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi
pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan
jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam
hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo,
S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal
lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha
Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
B.
TUJUAN
Adapun masalah yang ditinjau dan dianalisis adalah
antar lain:
1.
Pengertian Demokrasi
2.
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
3.
Prinsip-prinsip pokok
Demokrasi Pancasila
4.
Tujuh Sendi Pokok Pemerintahan Demokrasi Pancasila
5.
Fungsi Demokrasi Panca
6.
Fungsi Demokrasi Pancasila
7.
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa
Bidang
8.
Aspek Demokrasi Pancasila
9.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
dalam Waktu 50 Tahun
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi Pancasila
1.
Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang
bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD
1945.
2.
Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan
Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3.
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang
meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
B.
Ciri demokrasi Pancasila:
3.
Adanya peran-peran kelompok
kepentingan
6.
Ide-ide yang paling baik akan
diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak
C.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut:
2.
Pengambilan keputusan atas dasar
musyawarah
3.
Peradilan yang merdeka berarti badan
peradilan (kehakiman) merupakan
badan yang merdeka, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau
lainnya
4.
Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena
berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
6.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
8.
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri
sendiri, masyarakat, dan negara ataupun
orang lain
9.
Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasionalPemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah
negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c. Kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan rakyat.
D.
Tujuh Sendi Pokok Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat
tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:
1.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
Seluruh
tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum
bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
Seperti
telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa
(kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR
mempunyai tugas pokok, yaitu:
a.
Menetapkan UUD;
Wewenang
MPR, yaitu:
(1)
Membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain,
seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
(2)
Meminta pertanggungjawaban
presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
(3)
Melaksanakan pemilihan dan
selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
(4)
Mencabut mandat dan
memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
4.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah
yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Di bawah MPR,
presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.
Presiden
selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang,
presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
a.
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b.
Hak interpelasi, yaitu meminta
penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
Presiden
memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri
ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal
tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah
kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
Kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya
kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua
anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
E.
Fungsi Demokrasi Pancasila
1.
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat
dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
b.
Ikut menyukseskan pembangunan
c.
Ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.
3.
Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang
bersumber pada Pancasila
6.
Menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab,
Contohnya:
b.
Presiden bertanggung jawab kepada
MPR.
F.
Demokrasi Deliberatif
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”. Dengan demikian berarti
demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif.
- prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
- prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
- prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
Demokrasi
yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul
dalam masyarakat Indonesia yang
heterogen. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan
dipaksakan. Deliberasi
dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan. Maka diperlukan suatu proses yang
fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu
ketertiban sosial dan stabilitas nasional.
G.
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa
Bidang
Demokrasi
Pancasila menuntut rakyat menjadi
subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan
peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya
prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan
alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan
yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.[7] dalam
implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950,
Sumitro plan tahun 1951,
Rencana lima tahun pertama tahun 1955
s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan
terakhir dalam Repelita kesemuanya malah
menyuburkan korupsi dan
merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang
adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara kongkrit, rakyat
berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam
menentukan kebijakan ekonomi.
2.
Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi
Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan
kemajemukan budaya Indonesia
dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.[7] Terdapat
penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi
berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat
pengakuan dan penghargaan.[7]
H.
Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan
pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan
aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
1.
Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan
oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak
hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial
(Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32,
33. dan 34).
2.
Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk
wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan
bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,
dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
3.
Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang
membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
4.
Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak
dicapai.
5.
Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan
demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang
hendak dicapai.
6.
Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan
semangant para pemimpin pemerintah.
I.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam
Waktu 50 Tahun
1.
Periode 1945-1949 dengan
Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam
penerapan berlaku demokrasi Liberal.
2.
Periode 1949-1950 dengan konstitusi
RIS berlaku demokrasi liberal.
3.
Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku
demokrasi Liberal dengan multi-Partai
4.
Periode 1959-1965 dengan UUD 1945
seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi
terpimpin ( cenderung otoriter)
5.
Periode 1966-1998 dengan UUD 1945
berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
6.
Periode 1998- sekarang UUD 1945,
berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di
Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa
pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan
negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek
Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek
Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus
didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di
dalamnya. Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah
yang sebenarnya.
B.
Saran
Daftar Pustaka
-.Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas
X. Jakarta: Erlangga.
-Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Untuk Kelas 2 SM
LEGENDAQQ.NET
BalasHapusKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- LegendaQQ.Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : LegendaqqPoker
Link Alternatif :
- www.legendaqq(dot)net
- www.legendaqq(dot)org
- www.legendapelangi(dot)com
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^